PA Tanjung Melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Blanko Akta Cerai
Bertempat di halaman belakang, Pengadilan Agama Tanjung melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa akta cerai pada Tahun 2025 dengan cara dibakar.
Kegiatan yang disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I., tersebut berlangsung sesuai dengan prosuder hingga akhirnya semua akta cerai yang ada di Pengadilan Agama Tanjung telah dimusnahkan semua.