Peran Pengadilan Agama Dalam Mencegah Wali Adhal
Peran Pengadilan Agama Dalam Mencegah Wali Adhal
Pernikahan sebagai kegiatan menyatukan dua insan manusia secara sah di dalam suatu mata hukum maupun agama. Tak hanya kegiatan biasa saja, kegiatan ini juga dipandang sebagai sebuah ibadah yang terpanjang di dalam hidup yang bisa jadi gudang pahala. Pernikahan dianggap sebagai langkah yang sangat mulia dan penting dalam agama, karena memungkinkan terbentuknya hubungan yang suci berdasarkan ridha di antara calon suami dan istri. Menurut pandangan mayoritas ulama, pernikahan adalah sunnah dalam agama Islam.
Sahnya suatu perkawinan menandakan bahwa pernikahan telah dilangsungkan dengan memenuhi semua rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang dan hukum Islam. Salah satu rukun penting dalam perkawinan adalah kehadiran wali yang berwenang untuk memfasilitasi akad nikah antara mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki. Keberadaan wali sangat krusial, karena perempuan tidak diizinkan untuk menjadi wali dalam akad nikah untuk dirinya sendiri atau perempuan lain.
Meskipun Al-Quran tidak secara spesifik mengharuskan kehadiran wali dalam akad nikah, ada hadist mengindikasikan pentingnya wali dalam memfasilitasi pernikahan. Sebagai contoh dalam hadist dibawah ini.
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”
Dalam konteks masyarakat Indonesia, Pengadilan Agama memainkan peran dalam menangani perselisihan terkait wali adhal, yaitu wali yang enggan atau menolak untuk menikahkan mempelai perempuan dengan alasan tertentu. Dalam kasus semacam ini, mediasi sering kali digunakan sebagai upaya penyelesaian konflik, di mana pihak KUA atau pengadilan dapat memediasi antara pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Kantor Urusan Agama (KUA) juga memiliki peran penting dalam mengawasi dan mencatat perkawinan serta memberikan bimbingan agama terkait nikah dan rujuk. Peran Pencatat Nikah (PPN) dalam KUA sangat vital, karena bertugas memastikan bahwa semua persyaratan dan prosedur perkawinan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, peran Pengadilan Agama dan KUA dalam mencegah keberadaan wali adhal atau menangani konflik terkait wali dalam perkawinan menunjukkan pentingnya lembaga ini dalam menjaga keabsahan dan keberlangsungan institusi pernikahan dalam masyarakat.
Muhammad Rizqan Hafizh
Yuhana Sentia Rahmah
Mahasiswa UIN Antasari Banjarmasin