Notice: Undefined property: stdClass::$urla in /home/patanjung/public_html/templates/rudi/warp/systems/joomla/layouts/com_content/article/default_links.php on line 20
Notice: Undefined property: stdClass::$urlb in /home/patanjung/public_html/templates/rudi/warp/systems/joomla/layouts/com_content/article/default_links.php on line 20
Notice: Undefined property: stdClass::$urlc in /home/patanjung/public_html/templates/rudi/warp/systems/joomla/layouts/com_content/article/default_links.php on line 20
Jumat, 25 Januari 2019. Pengadilan Agama Tanjung mengadakan Sosialisasi E-court bersama dengan advokat wilayah Kabupaten Tabalong. Sosialisasi ini bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjung dan di pimpin oleh Ketua (M.Sa’dan,S.Ag) dan Wakil Ketua PA Tanjung (Ikin, S.Ag).
Acara diselenggarakan sesuai dengan instruksi dari Mahkamah Agung Perma Nomor 3 Tahun 2019 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik. setiap Pengadilan diharapkan untuk mengenalkan atau mensosialisasikan program baru dari Mahkamah Agung tentang bagaimana berperkara di Pengadilan khususnya Gugatan dengan keunggulan lebih cepat dan biaya ringan yaitu menggunakan aplikasi e-Corut.
Namun saat ini dalam proses pendaftaran hanya advokat yang mendafatkan verifikasi Mahkamah Agung bisa mendaftar. Untuk Mendapatkan vervikasi, advokat harus mendaftarkan diri dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), KTP dan berita acara sumpah.
Aplikasi e-Court sendiri baru saja diluncurkan oleh Mahkamah Agung sejak pertengahan tahun 2018, namun banyak warga masyarakat maupun para advokat terlihat antusias dan berpartisipasi untuk menjadi member tetap di e-Court. Selain itu program e-Court ini apabila dibandingkan dengan berperkara secara manual,titk beratnya dimulai dari registrasi hingga mendapatkan nomor perkara, maka jelas program e-Court mempunyai keunggulan lebih cepat 90%.
Mengingat dari berkas pengajuan pendaftaran perkara gugatan serta pengisian blanko pendaftaran perkara cukup melalui HP maupun komputer yang terkoneksi dengan internet, bisa dilakukan dimana saja serta didaftarkan pada saat di jam kerja, sehingga para masyarakat pengguna terdaftar e-Court tidak terlalu pusing dan sibuk dengan aktifitas pendaftaran perkara gugatan,tanpa mengganggu aktifitas yang lainnya.