logo

Video Gallery Lite

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

LANGSAT PA Tanjung Edisi Bulan Agustus Tahun 2023

LANGSAT PA Tanjung Edisi Bulan Agustus Tahun 2023

LANGSAT PA TANJUNG BULAN JULI

LANGSAT (Laporan Singkat Selama 1 Bulan ) di Pengadilan Agama Tanjung Bulan Juli Tahun 2023

LANGSAT PA TANJUNG BULAN JUNI

LANGSAT (Laporan Singkat Selama 1 Bulan ) di Pengadilan Agama Tanjung Bulan Juni

BTalk - GEMPAR Melayani Masyarakat Terluar

Berhasil menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2020 tak membuat Pengadilan Agama (PA) Tanjung berpuas diri. Sejumlah inovasi pelayanan baik berupa aplikasi berbasis teknologi informasi maupun program layanan langsung juga dilakukan Ketua PA Tanjung, Abdullah SHI MH, beserta jajaran.

BTalk - Dominan Perkara Perceraian

Pengadilan Agama Tanjung menerima Pertahun Rata-Rata ada 800 Perkara Masuk yang didominasi oleh perkara Perceraian

BTalk - PA Tanjung Bikin GEMPAR

BTalk-Banjarmasin Post Bicara Apa Saja mengundang Abdullah SHI MH untuk menjelaskannya pada Senin 6 Juni 2022 pukul 16.00 Wita. Dipandu Jurnalis Banjarmasin Post, Kamardi, perbincangan ini akan ditayangkan langsung di Instagram Banjarmasin Post, Facebook BPost Online dan Youtube Banjarmasin News Video. Hasil wawancara juga akan ditampilkan di Koran BPost dan banjarmasinpost.co.id.

BTalk - Penjelasan Program GEMPAR

Salah satu inovasi unggulan dari Pengadilan Agama TAnjung adalah GEMPAR (Gerakan Melayani Masyarakat daerah Terluar) yang mengantarkan Pengadilan Agama Tanjung sukses dalam meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) Tahun 2020

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Video Zona Integritas pada Pengadilan Agama Tanjung

Sidang Isbat Terpadu Perdana PA Tanjung

Pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu Pengadilan Agama Tanjung bekerjasama dengan Pemda Kab. Tabalong, Kementrian Agama Kab. Tabalong, Dinas Sosial Kab Tabalong, Baznas Kab. Tabalong serta Disdukcapil Kab. Tabalong, bertempat di Pendopo Bersinar Bupati Kab. Tabalong.

Rukyat Hilal 1 Ramadhan 1440H

Untuk memastikan masuknya waktu 1 Ramadhan 1440H, Kementerian Agama Tabalong bersama sejumlah pihak melakukan Rukyatul Hilal, pada hari minggu 5 Mei lalu. Rukyatul Hilal dilakukan di lantai 4 Mesjid Al Abrar Islamic Center Tanjung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PA Tanjung M. Sa'dan, S.Ag, dan Panitera Nanang, S.Ag.

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas

Video ini menampilkan kegiatan Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas, yang dihadiri dan diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin serta Bapak Bupati Kabupaten Tabalong, bersama dengan Kapolres Tabalong, Kepala Kodim 1007, Kepala Kejaksaan Tanjung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung dan tamu undangan.

Tanah dan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Video ini diambil pada tahun 2018, yang bertujuan menampilkan kondisi Tanah dan Kantor Pengadilan Agama Tanjung dalam berbagai tampilan, baik secara visual indoor dan outdoor serta secara visual aerial, yang diperuntukkan sebagai tambahan proses pengajuan pembangunan kantor baru sesuai prototype Mahkamah Agung Republik Indonesia

Video Profil 2018

Video ini dibuat pada tahun 2018 yang menampilkan Profil Kantor Pengadilan Agama Tanjung yang dipimpin oleh Ketua Drs. H. M. Syaprudin, M.H.I.

Video Profil PTSP 2019

Video ini menampilkan Profil Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP pada Pengadilan Agama Tanjung

Penandatanganan BAST Hibah Gedung Kantor

Video ini menampilkan proses Penandatanganan BAST Hibah Gedung Kantor Lama Pengadilan Agama Tanjung, acara ini dihadiri oleh Pihak Pemerintah Daerah Tabalong yaitu Bupati Tabalong, Kabag Aset beserta Staf dan Pihak Pengadilan Agama Tanjung yaitu Ketua, Panitera, Sekretaris, Kabag. Umum dan Keuangan serta Kabag, Perencanaan, TI dan Pelaporan. Acara ini diliput langsung oleh stasiun lokal TV Tabalong.

Deklarasi SAPM

Video ini menampilkan proses Deklarasi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjung. Deklarasi ini merupakan salah satu syarat proses pelaksanaan SAPM

Video Profil PA Tanjung

Video ini merupakan video profil pertama Pengadilan Agama Tanjung yang dipimpin oleh Drs. H. Pahrur Raji, M.H.I Ketua Pengadilan Agama Tanjung

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2091

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi

Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut

a. Prosedur Biasa; dan
b. Prosedur Khusus.

a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

A. Prosedur Biasa

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa yaitu Pemohon Informasi datang langsung memohon infomasi baik secara lisan maupun tertulis di Meja Informasi Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

  • Prosedur Pelayanan Biasa  dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut: Prosedur Permohonan Informasi Biasa
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan  dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan  Model A dalam Lampiran III ).
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV ).
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang  diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V ).
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID  meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk  mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam  Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI ).
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya  dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII ).
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12  selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan.

 
B. Prosedur Khusus

 Prosedur Pelayanan Khusus dan Jangka waktu Penyelesaian Pelayanan sebagaimana gambar berikut:

1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).

2.   Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan  dalam Lampiran IV ).

3.   Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya.

4.   Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII ).

5.   Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.

6.   Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk  menggandakan atau tidak informasi tersebut.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button