Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat berlangsung Kondusif
Tanjung, 21/07/2022. Tim majelis hakim PA Tanjung melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) terhadap obyek sengketa perkara harta bersama. Bertempat di Kelurahan Sulingan Kabupaten Tabalong.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa.
Dalam sidang descente ini hadir pihak Penggugat dan Tergugat didampingi masing- masing kuasanya. Para saksi dari kelurahan dan RW setempat serta tim dari PA Tanjung. (arf)

