Sosialisasi dan Pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) PUSPA Bagi Kepala Desa, Tokoh Masyarakat Pada Kecamatan Banua Lawas di Kabupaten Tabalong
Senin, 25 Oktober 2021 Hakim Pengadilan AgamaTanjung Rizka Arsita Amalia, S.H menghadiri acara Sosialisasi dan Pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) PUSPA bagi kepala desa dan tokoh masyarakat pada 3 Kecamatan di Kabupaten Tabalong yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Oleh DP3A2KB.
Pada giat ini Hakim Agama Tanjung Rizka Arsita Amalia, S.H., diminta untuk menjadi pembicara yang mempresentasikan mengenai upaya pencegahan perkawinan anak yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Tanjung. Turut hadir juga seluruh kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat di kecamatan Banua Lawas, yang menjadi peserta pada acara ini. DP3A2KB adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang memiliki tugas untuk membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Acara Sosialisasi dan Pengembangan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) PUSPA bagi kepala desa dan tokoh masyarakat pada 3 Kecamatan di Kabupaten Tabalong berjalan dengan lancar dan sukses. Dengan diadakannya acara ini diharapkan dapat mengurangi perkawinan anak di bawah umur yang sangat rentan menyebabkan perceraian dan membawa dampak yang negatif bagi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabalong.