SOSIALISASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO 1 TAHUN 2019
Kamis, 26 September 2019. Pengadilan Agama Tanjung laksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Taahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (e-Court). Dengan turut mengundan beberapa stakeholder terkait diantaranya, Para Advokat, Kepala Kementerian Agama Tanjung, Kepala Dinas Sosial, Kepala KUA, dan Pimpinan BRI Cabang Tanjung.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Tanjung yang sekaligus menjadi narasumber dalam memberiakn materi terkait sosialisasi ini. Dengan pelaksanaan sosialisasi diharapkan para stakelholder dapat mendaftarkan perkaranya melalui e-court ini, karena banyak kelebihan yang didapat dengan berperkara melalui e-court, dimana khususnya bagi Pengacara/Advokat tidak perlu repot-repot datang ke pengadilan dalam pendaftaran perkaranya karena cukup didaftarkan melalui aplikasi e-court yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Penelesuran Perkara (SIPP), tidak perlu antri menunggu giliran sidang karena jawaban, replik, duplik, kesimpulan bisa dilakukan tanpa harus datang ke pengadilan dengan catatan pihak Tergugat /Termohon juga memakai kuasa Pengacara/Advokat yang telah terdaftar di e-court Mahkamah Agung RI dan ada persetujuan dari prinsipil untuk berperkara secara online ini (e-court).