SIDANG DILUAR GEDUNG DI DESA PASAR BATU
Senin, 9 September 2019. Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan Sidang diluar gedung di Desa Pasar Batu, Kecamatan Muara Uya. Sidang Keliling dilaksanakan beberapa hari. Dalam rangkaian sidang tersebut kurang lebih 11 perkara terselesaikan. Perkara dimaksud adalah itsbat nikah.
Dalam proses sidang keliling ini bertindak selaku Majelis Hakim Ikin, S.Ag dan Syahrul Ramadhan, S.H.I, Panitera Pengganti H. Anshari Saleh, S.Ag, Hairuddin, S.Ag, Siti Raudah, S.H.I, Tarmuji, S.Ag dan Jurusita M. Raihanoor, Lupi Ananda, S. Kom.
Sebelumnya, tim PA Tanjung telah melakukan verifikasi berkas. Pelaksanaan Sidang diluar gedung tersebut merupakan upaya PA Tanjung untuk memberikan akses penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Di Pasar Batu, masyarakat tampak antusias dan terbantu dengan adanya Sidang Keliling tersebut.