Senin, 04 Maret 2019. Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan Sidang diluar gedung di Desa Sel Pimping, Kecamatan Tanjung. Sidang Keliling dilaksanakan beberapa hari. Dalam rangkaian sidang ters ebut kurang lebih 124 perkara terselesaikan. Perkara dimaksud adalah itsbat nikah.
Dalam proses sidang keliling ini bertindak selaku Majelis Hakim Ikin, S.Ag, Panitera Pengganti H. Nanang, S.Ag, Tarmuji, S.Ag dan Siti Raudah, S.H.I, Jurusita M. Raihan.
Sebelumnya, tim PA Tanjung telah melakukan verifikasi berkas. Pelaksanaan Sidang diluar gedung tersebut merupakan upaya PA Tanjung untuk memberikan akses penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Di Desa seL pimping, masyarakat tampak antusias dan terbantu dengan adanya Sidang Keliling tersebut.