Inovasi “PASTI KEREN” Pengadilan Agama Tanjung Kelas II
Tanjung, 11 Maret 2020 – Bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab.Tabalong, Ketua Pengadilan Agama Tanjung M.Sa’dan, S.Ag, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil H.Suryandie, S.Sos,M.AP, Melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai perubahan status kependudukan terintegritas setelah perceraian, Kerjasama tersebut untuk mempermudah masyarakat mendapatkan perbaruan data pada dokumen kependudukanya,
Tujuan dari inovsi ini adalah masyarakat yang mengajukan perceraian dan sudah berkekuatan hukum tetap saat mengambil akta cerai sekaligus mendapatkan KTP baru yang sudah berubah status dari kawin menjadi duda/janda,cerai hidup dan kartu keluarga yang sudah berpisah alamat dibagian pengambilan produk PTSP Pengadilan Agama Tanjung tanpa perlu berurusan lagi kekantor Disdukcapil Kabupaten Tabalong.
Inovasi sistem ini diberi nama “ PASTI KEREN” perubahan status kependudukan terintegrasi setelah perceraian, dan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.