Senin, 29 April 2019. Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan Sidang Keliling di Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara. Sidang Keliling dilaksanakan 29 April 2019. Dalam rangkaian sidang tersebut beberapa perkara terselesaikan. Perkara yang dimaksud adalah itsbat nikah.
Dalam proses sidang keliling ini bertindak selaku Majelis Hakim M. Sa’dan, S.Ag, Panitera Nanang, S.Ag, Panitera Pengganti H. Anshari Saleh, S.H.I, , Jurusita M. Raihan.
Sebelumnya, tim PA Tanjung telah melakukan verifikasi berkas. Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut merupakan upaya PA Tanjung untuk memberikan akses penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Di Desa Waling, masyarakat tampak antusias dan terbantu dengan adanya Sidang Keliling tersebut.