Janganlah Buta Hukum, Jadilah Sekarang Duta Hukum
Bertempat di Hall utama Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, tim Pengadilan Agama Tanjung melaksanakan sosialisasi, penyuluhan hukum dan pelaksanaan sidang keliling atau diluar gedung. Kamis, 17/06/2022.
Dalam kesempatan tersebut, wakil ketua PA Tanjung, Adi Martha Putera, SHI., memberikan penyuluhan hukum dihadapan tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat Desa Lumbvang dan sekitarnya.
Secara gamblang wakil ketua PA Tanjung menjelaskan pentingnya tertib hukum dalam pencatatan nikah. " Saat ini tidak bisa dipungkiri tentang pentingnya pencatatan nikah dan administrasi kependudukan, semua keperluan dan kepentingan kita harus dinyatakan sah secara hukum, dalam hal ini adanya kepemilikan buku nikah dan administrasi kependudukan lainnya" tegasnya.
Begitu juga tentang batas usia pernikahan minimal usia 19 tahun bagi kedua mempelai. " jika pernikahan mempelai tidak mencukupi usia yang telah ditentukan yaitu 19 tahun, maka melalui pengadilan agama bisa dimintakan dispensasi nikah" jelasnya.
Adi berharap agar masyarakat kedepannya lebih sadar hukum, banyak kepentingan yang terlindungi jika kita patuh terhadap pentingnya pencatatan. " Anak, isteri dan suami akan terlindungi kepentingannya secara hukum. Janganlah buta hukum, saatnya kini jadi duta hukum. Agar kepentingan kita terlindungi dan tertib administrasi" harapnya.
Kepala Desa Lumbang, Barhin, S. AP. Menyambut baik digelarnya kegiatan ini. Dan ini merupakan momen yang menguntungkan bagi kepentingan warganya. " Dengan adanya kegiatan ini, warga masyarakat sangat terbantu baik secara waktu, tenaga, pikiran dan finansial. Jika harus ke kota Tanjung tentunya memerlukan waktu dan finansial yang lebih banyak. Saya berharap kedepan warga lebih taat hukum demi kepentingan warga sendiri yang kini semua apapun harus memerlukan atau memiliki kelengkapan administrasi kependudukan" pesannya.
Giat sosialisasi dan penyuluhan hukum ini dilanjutkan dengan pelaksanaan sidang perkara isbat nikah dan gugat cerai, sebanyak 27 perkara. (aan)