Tanjung 19 November – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Dr. H.Lutfi, S.H., M.H untuk pertama kalinya menyerahkan akta cerai yang dilengkapi dengan dokumen kependudukan dengan status terbaru penyerahan dokumen kependudukan dengan status baru. disepakati.Pengadilan Agama Tanjung menamai program ini dengan sebutan “PASTI KEREN” yang artinya “status kependudukan terintrigasi setelah perceraian” jadi pasca diputuskan bercerai yang bersangkutan langsung mendapat akta cerai/ serta kk dan ktp dengan status baru.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Dr. H.Lutfi, S.H., M.H mengatakan inovasi layanan terintegrasi ini sangat baik untuk memudahkan masyarakat dalam memperbaharui status kependudukannya.