logo

on . Dilihat: 586

Tanjung 21 Oktober 2020--- Pernikahan Dini Memiliki Potensi Besar Untuk Perempuan Memutuskan Masa Pendidikannya  Hal Ini Membuat Pengadilan Agama Tanjung Melakukan Penanda Tanganan Kerjasama Bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong  Pada 21 Oktober 2020 di  Wisma Tamu Pendopo Bersinar Tanjung Dalam Upaya Menekan Angka Pernikahan Dini Penanda Tanganan Mou Kerjasama Pengadilan Agama Tanjung Bersama Pemerintah Kabupaten Tabalong Dihadiri Langsung Bupati Tabalong Drs. Anang Syakhfiani,M.Si Bersama SKPD Terkait, Ketua Pengadilan Agama Tinggi Banjarmasin,Ketua Pengadilan Agama Se Banua Anam Dan Seluruh Kepala Kua Se Tabalong Dalam Upaya Menekan Angka Pernikahan Dini Di Tabalong.

20201021 113219

Kabupaten Tabalong Mengalami Peningkatan Terhadap Pernikahan Anak Di Bawah Umur Terhitung Sampai Dengan September Tahun 2020 Yakni Mencapai Enam Puluh Empat Kasus Lebih Tinggi Dari Tahun Sebelumnya Yang Hanya Mencapai Tiga Puluh Dua Kasus Dalam Penanda Tanganan Tersebut Ketua PA Tanjung Juga Menyampaikan Terkait Pembaharuan Undang-Undang Perkawinan Terkait Minimal Umur Untuk Menikah Yakni Sembilan Belas Tahun Untuk Masing-Masing Calon Pengantin.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin Drs. H. Helmy Thohir, M.H. Mengapresiasi Penuh Dengan Inovasi Yang Di Lakukan Pengadilan Agama Tanjung Tersebut

Untuk Teman-Teman Di Pengadilan Agama Tabalong Ya Atau Pa Tanjung Ini Kami Memberikan Apresiasi Yang Tinggi Dan Penghargaan Yang Baik Untuk Inovasi-Inovasi Yang Dilakukan Oleh Rekan Rekan Di PA Tanjung Atau Kabupaten Tabalong Ini Terutama Dengan Inovasi Kerjasama Antara Pengadilan Agama Dengan Instansi Terkait

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Ikin,S.Ag Menerangkan Pihaknya Akan Mengarahkan Calon Pengantin Dini Untuk Melakukan Konseling Dan Pemeriksaan Kesehatan Agar Dapat Memahami Dampak Negatif Dari Pernikahan Dini

Perjanjiannya Bahwa Setiap Pihak Yang Mengajukan Permohonan Dispensasi Nikah Sebelumnya Kami Arahkan Untuk Dilakukan Konseling Dan Pemeriksaan Secara Kesehatan, Dan Nanti Lahirlah Surat Dari Keterangan Dari Dua Dinas Itu.

Ikin,S.Ag Menambahkan Dengan Langahkah Ini Pihaknya Yakin Dapat Membantu Program Pemerintah Dalam Menekan Angka Pernikahan Dini.

Dengan Adanya Penandatanganan Dinas Kesehatan Bersama Pengadilan Agama Tanjung Dalam Hal Dispensasi Pemeriksaan Kesehatan Untuk Memberikan Rekomendasi Kelayakan Seseorang Untuk Menikah Secara Biologis Hal Ini Dapat Memperkuat Dinas Kesehatan Dalam Mengendalikan Angka Stunting Di Tabalong  Pasalnya Pernikahan Muda Atau Dibawah Umur Menjadi Salah Satu Penyebab Stunting Karena Belum Siapnya Ibu Secara Biologis.

20201021 115649

Angka Stunting Ditabalong Saat Ini Mencapai Empat Belas Persen Meski Masih Di Batas Aman/ Sesuai Dengan Target Pemerintah Pusat Yakni Angka Stunting Daerah Harus Dibawah Dua Puluh Persen/ Hal Ini Tidak Ingin Membuat Dinas Kesehatan Mengabaikan Potensi Potensi Stunting

Kepala Dinas Kesehatan Dokter Taufiqurrahman Hamdie Menerangkan Kerjasama Bersama Pengadilan Agama Ini Sejalan Dengan Program Dinas Kesehatan Untuk Mencegah Stunting Dengan Mempersiapkan Biologis Calon Pengantin Yang Ingin Menikah

Tidak Hanya Bersama Dinas Kesehatan Dalam Upaya Mengurangi Pernikahan Muda  Atau Dibawah Umur Pengadilan Agama Tanjung Juga Melakukan Penanda Tanganan Kerjasama  Dengan  Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Atau Dp3ap2kb  Untuk Sarana Konseling Calon Pengantin Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana  Atau Dp3ap2kb  Juga Turut Melakukan Penandatanganan Kerjasama Dengan Pengadilan Agama Tanjung Dalam Menekan Pernikahan Dibawah Umur  Dengan Memberikan Bimbingan Konseling Terhadap Calon Pengantin Muda.

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Telah Menyiapkan Dua Orang Pisikolog Yang Berkompeten Dalam Memberikan Bimbingan Konseling Kepada Calon Pengantin Muda

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak  Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana  Atau Dp3ap2kb Rusmadi Menjelaskan Dalam Kerjasama Ini Pihaknya Memiliki Porsi Dalam Bimbingan Konseling Terhadap Calon Pengantin

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button