Tanjung - Rabu 6 Mei 2020 – Bertempat diruang media center Pengadilan Agama Tanjung, dilaksanakan pemeriksaan saksi melalui Teleconference dengan nomer perkara 35/Pdt.P/2020/PA.Tse.
Adapun pemeriksaan saksi tersebut sebagai tindak lanjut dari surat dari Pengadilan Agama Tanjung Selor Kabupaten Bulungan yang meminta permohonan bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjung M.Sa’dan. S.Ag untuk mefasilitasi pemerikasaan saksi melalui teleconference.
Adapun yang akan menjadi saksi dan memberikan kesaksian di Pengadilan Agama Tanjung dalam perkara Isbat Nikah adalah Andri bin Muhammad Arsani yang berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tanjung.