logo

on . Dilihat: 576

Inovasi “PASTI KEREN”  Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Tanjung, 11 Maret 2020 – Bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab.Tabalong, Ketua Pengadilan Agama Tanjung M.Sa’dan, S.Ag, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil H.Suryandie, S.Sos,M.AP, Melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai perubahan status kependudukan terintegritas setelah perceraian, Kerjasama tersebut untuk mempermudah masyarakat mendapatkan perbaruan data pada dokumen kependudukanya,

20200303 154747

Tujuan dari inovsi ini adalah masyarakat yang mengajukan perceraian dan sudah berkekuatan hukum tetap saat mengambil akta cerai sekaligus mendapatkan KTP baru yang sudah berubah status dari kawin menjadi duda/janda,cerai hidup dan kartu keluarga yang sudah berpisah alamat dibagian pengambilan produk PTSP Pengadilan Agama Tanjung tanpa perlu berurusan lagi kekantor Disdukcapil Kabupaten Tabalong.

20200309 111036

Inovasi sistem ini diberi nama “ PASTI KEREN”  perubahan status kependudukan terintegrasi setelah perceraian, dan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button